
Sejarah Dana Pensiun
Dana Pensiun Syariah PT. Bank Aceh merupakan kelanjutan dari yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, yang di bentuk berdasarkan Akte 91 tanggal, 17 Januari 1990 Notaris Husni Usman, SH dengan Yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh. Kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun dan Peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor 19/DIR/RENC/1993 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 290/KM.17/1994 tanggal 24 Oktober 1994 dengan nama Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh selanjutnya berturut turut di rubah dengan :
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor : 01/DIR/DP- BPD/2000, tanggal 20 April 2000 dan disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-102/KM.6/2001 tanggal 8 Mei 2001;
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor 01/A/BPDIA/1/2004 tanggal 02 Januari 2004 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP- 032/KM.5/2005 tanggal 17 Januari 2005;
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor 018/BPDIA/VII/ 2006 tanggal 03 Juli 2006 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-120/KM.12/2006 tanggal 12 Oktober 2006.
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor: 029/DP.BPDIA/DIR/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-141/KM.10/2009 tanggal 3 Juni 2009.
- Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Nomor: 134/DP.BA/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-668/KM.10/2012 tanggal 10 Desember 2012.
- Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah Nomor: 147/DIR/BA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 2017 dan Telah Disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-55/NB.1/2017 tanggal 07 November 2017.
- Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah Nomor: 069/DIR/BA/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 dan telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-143/NB.1/2020 tanggal 06 Agustus 2020.
- Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP 75/D.05/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah PT. Bank Aceh Sehubungan dengan Konversi Dana Pensiun Menjadi Dana Pensiun Syariah PT. Bank Aceh.